Setiap manusia memiliki peranan sosial yang berbeda – beda antara satu dengan yang lainnya dalam kehidupan bermasyarakat sehari – hari. Dari peranan sosial yang berbeda – beda tersebut timbul penggolongan tingkat social atau biasa disebut pelapisan social yang dapat dilihat dari status social, jabatan, warna kulit, status ekonomi. Maka itu kita perlu berfikir perlu tidaknya pelapisan social itu?
Contoh pelapisan social yang tidak perlu adalah dari perbedaan ras kulit hitam dan kulit putih dimana pada waktu itu ras kulit hitam dianggap golongan rendah karena mereka hanya sebagai budak yang diperjual belikan oleh ras kulit putih. Namun lambat laun ras kulit hitam menuntuk persamaan atas hak nya sebagai wagra Negara hingga terjadi demostrasi dan kerusuhan antara warga ras kulit hitam dengan warga ras kulit putih dan pemerintah.
Dari contoh diatas dapat disimpulkan bahwa tidak perlunya pelapisan social berdasarkan rasa atau perbedaan kulit karena warna kulit adalah karunia dari tuhan untuk mahluknya.
Contoh lain ada nya pelapisan social berdasarkan keturunan yang masih dianut oleh beberapa masyarakat. Seperti rakyat biaya yang masih tunduk pada keturunan rajanya. Hal ini diartikan sebagai rasa kesetiaan rakyat kepada rajanya. Dari sni bisa kita liat perlu tidaknya pelapisan social. Sama halnya pada suatu perusahaan dimana ada atasan dan bawahan. Pelapiasan ini dibuat sengaja untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Pelapisan ini dirasa sangta perlu untuk kelangsungan hidup suatu perusahaan.
Dalam kesamaan derajat masyarakat terlah di atur pada Pasal di Dalam UUD 45 Tentang Persamaan Hak. Persamaan derajat di indonesia Dalam UUD 1945, hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal secara jelas yakni pasal 27, 28, 29, dan 31. Empat pokok hak asasi dalam empat pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut:
Pokok pertama, tentang persamaan kedudukan dan kewajiban kewarganegaraan didalam hukum dan dimuka pemerintahan Pasal 27 ayat 2 menetapkan “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian.”
Pokok kedua, selanjutnya dalam pasal 28 ditetapkan bahwa ” keemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh UU. “
Pokok ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi “ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan un tuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya.”
Pokok keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran, dan (2) pemerintahan mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan UU.
Kesimpulan dari bab ini adalah Bahwa Sistem pelapisan sosial masih ada di beberapa daerah dan kita patut menghormatinya karena merupakan suatu sejarah yang lekat. Lalu dalam bermasyarakat kesamaan derajat adalah mutlak dengan catatan ialah dimata Tuhan yang maha esa manusia tidak dibedakan antara satu dengan yang lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar