Jakarta, Sumbawanews.com- Pemerintah
berupaya memperbaiki sistem penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah
(BOS). Penyaluran BOS 2012 direkomendasikan mengikuti pola 2010 dengan
sedikit perubahan. Melalui mekanisme baru ini diharapkan penyaluran dana
BOS akan lebih cepat.
Menteri
Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono menyampaikan dana BOS
ditransfer oleh Kementerian Keuangan (Kemkeu) dari Kas Umum Negara (KUN)
ke Kas Umum Daerah (KUD) Provinsi. Kemudian ada penandatanganan naskah
hibah antara pemerintah daerah provinsi dengan sekolah negeri dan
swasta. “Dana BOS ditransfer oleh KUD-Provinsi ke sekolah sesuai dengan
daftar siswa sekolah dan alokasi dana BOS per sekolah yang sudah
ditetapkan oleh Kemdiknas,” katanya pada Rapat Koordinasi Tingkat
Menteri tentang Sistem Penyaluran BOS 2011 dan Alternatif Penyaluran BOS
2012 di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Jakarta, Jumat
(7/10).
Agung
mengatakan selama ini telah ada perubahan-perubahan mekanisme
penyaluran dana BOS sejak 2010 ke 2011. Namun, katanya, terdapat
beberapa kendala di lapangan. “Kita berusaha kembali untuk memperbaiki
keadaan tentang penyaluran BOS 2012. Kita harapkan, semua ini tidak
hanya menjadi eksperimen, tetapi bisa dipastikan dengan baik,” katanya.
Menteri
Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh menyampaikan pada 2011
penyaluran dana BOS dari Kemkeu ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota kemudian diteruskan ke
sekolah-sekolah. Namun, kata Mendiknas, dengan mekanisme ini masih ada
keterlambatan penyaluran dana BOS. “Mekanisme ini harus dilakukan
perubahan. Hari ini diputuskan mekanisme penyaluran BOS 2012,” katanya.
Mendiknas
mengatakan perlu dilakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan
baik peraturan menteri maupun peraturan pemerintah terkait, antara lain
permendagri yang mengatur hibah untuk sekolah negeri. Selain itu, perlu
sosialisasi kepada pemerintah provinsi sedini mungkin. “Nanti kalau
diputuskan, segera menyiapkan sosialisasi, sekaligus penguatan di
provinsi. Harapannya, pada bulan Januari begitu tahun anggaran sudah
berjalan, sudah bisa lebih siap untuk disalurkan ke sekolah,” katanya.
Sementara
itu, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Mardiasmo
menyampaikan sesuai usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan
Kemkeu, agar payung hukumnya lebih kuat, maka perlu ada klausul dalam
Undang-Undang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (UU-APBN)2012.
Nantinya,
revisi Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengacu ke UU-APBN tersebut,
sehingga lebih runtut dan kuat. “Proses penyaluran dana BOS sudah on the right track. Kalau dulu dekonsentrasi sekarang ranahnya transfer daerah. Hanya dulu ke kabupaten/kota sekarang ke provinsi,” katanya.
Berdasarkan
data Kemdiknas, sampai dengan 6 Oktober 2011, masih ada enam kabupaten
di Provinsi Papua belum mencairkan dana BOS triwulan II yaitu Kabupaten
Intan Jaya, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mappi, Kabupaten Memberamo
Tengah, Kabupaten Paniai, dan Kabupaten Pegunungan Bintang. Selain itu,
sebanyak 127 kabupaten/kota belum mencairkan dana BOS triwulan III.
Adapun
penyaluran dana BOS di bawah Kementerian Agama untuk madrasah negeri
dialokasikan langsung pada DIPA madrasah ibtidaiyah negeri dan madrasah
tsanawiyah negeri dan pencairannya dilakukan langsung ke KPPN oleh
satuan kerja melalui mekanisme pencairan DIPA.
Sedangkan
untuk madrasah swasta dan pondok pesantren salafiyah (PPS), dana BOS
dialokasikan pada DIPA kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan
penyalurannya dilakukan langsung dari KPPN ke rekening madrasah dan PPS
dalam bentuk blockgrant.
Dana
BOS triwulan I, II, dan III untuk madrasah dan PPS sudah direalisasikan
di seluruh provinsi sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Tingkat
realisasi dana BOS per Oktober 2011 sebesar Rp 2,145 triliun atau 70,36
persen dari Rp 3,049 triliun. Dana BOS disalurkan ke sebanyak 6,3 juta
siswa di 43.075 sekolah.
Berdasarkan
hasil survei pendapat tim pengelola bos daerah terhadap mekanisme
penyaluran dana BOS, sebanyak 88 persen memilih menggunakan mekanisme
tahun 2010, tujuh persen memilih mekanisme 2011, dan lima persen
menggunakan mekanisme lainnya. Jumlah responden sebanyak 481 orang yang
mewakili satuan kerja perangkat daerah (SKPD) kabupaten/kota seluruh
Indonesia.
Menurut
pendapat saya penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
sebaiknya langsung diberikan kepada pihak sekolah tanpa harus melalui
pemerintah kabupaten atau kota. Penyaluran dana Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) melalui pemerintah kota atau kabupaten cenderung lebih
rumit karena melalui proses yang panjang dan berbelit-belit. Sehingga
dana sering terlambat diterima oleh sekolah. Memang sistem yang dipakai
sekarang bermaksud agar penyaluran dana BOS lebih terkendali dan sesuai
dengan penerapan prinsip otonomi daerah. Walaupun terkendali tetapi
menurut saya malah membuat lambat. Dana BOS sebelumnya diberikan dari
pusat melalui provinsi untuk diteruskan langsung ke sekolah. Akan
tetapi, pada 2011 pemberian dana BOS harus melalui pemkab atau pemkot
karena disesuaikan dengan Undang-undang Otonomi Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar